GOLDEN PRIZE

Hadiah spektakuler dengan total hadiah 10 Juta Rupiah!
Undian / Door Prize telah diumumkan melalui akun Instagram resmi Subur Makmur Bangunan @smb_id pada tanggal 3 Oktober  2021

@smb_id

Daftar Hadiah dah Pemenang:

  1. Kulkas Sharp Dimenangkan oleh Siti Hadijah

  2. TV Polytron + Sound Bar Dimenangkan oleh Puji Hardyanto

  3. Mesin Cuci Sanken Dimenangkan oleh Daimastus

  4. Sepeda Gunung Dimenangkan oleh Azhar Hawary

  5. AIR Cooler Sharp Dimenangkan oleh Muhammad Bagus Bintang

  6. Karcher SC 1 Steam Cleaner Dimenangkan oleh Siti Aisyah

  7. Kirin Pan Set 9 in 1 Dimenangkan oleh Kornelius Stefanus

Hadiah dapat diambil pada tanggal 4 - 31 Oktober 2021 di Toko Subur Makmur Bangunan Jl. Gatot Subroto No. 62 - 67. Samarinda, Kalimantan Timur
Peserta yang telah mengumpulkan struk dapat mengikuti Golden Prize Dengan sistem Undian. Dan di Undi pada tanggal 3 Oktober 2021

*Golden Prize hanya berlaku untuk peserta yang melakukan pengumpulan struk


Syarat & Ketentuan

  1. Pemilihan pemenang Golden 7 Prize (doorprize) akan ditayangkan Live melalui instagram SMB, dengan link instagram.com/smb_id pada tanggal 3 Oktober pukul 20:40 WITA
  2. Pemilihan pemenang akan diundi melalui sistem undian Lucky Dip 
  3. Pemenang akan diundi langsung secara Live ( Pengumuman pemenang hanya akan menyebutkan nama pemenang dan total belanja yang telah dilakukan )
  4. Peserta yang menang akan dihubungi keesokan harinya, yaitu pada tanggal 4 Oktober 2021, untuk mengkonfirmasi ulang hadiah yang dimenangkan, beserta detail waktu pengambilannya.
  5. Batas pengambilan hadiah di mulai dari tanggal 4 Oktober hingga 31 Oktober 2021, jika pengambilan hadiah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka hadiah akan dianggap hangus dan  pemenang akan di anggap gugur
  6. Untuk pengambilan hadiah, pemenang wajib membawa kartu identitas yang valid dan wajib untuk didokumentasikan serta bersedia untuk di upload pada Media Sosial dan Media Promosi Subur Makmur Bangunan.


* Keputusan ini adalah keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.